BAB III. Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional
3.1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang
Ketentuan umum
Dalam bab ini menerangkan tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah wadah yang meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah ruangan yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana asas dan tujuan sebenarnya dari penataan ruangan, seperti :
a. Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b. Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll
HAK DAN KEWAJIBAN
Bab ini menerangkan bagaimana hak dan kewajiban seseorang tentang penataan ruang yang semestinya, dan dijalani dengan benar, seperti :
a. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b. Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.dll
PERENCANAAN, PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bab ini menerangkan bagaimana sebuah penataan ruang dibedakan menuruk wilayah atau kawasan yang berbeda. Seperti:
Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya.dll
RENCANA TATA RUANG
Menerangkan bagaimana rencana tata ruang yang dibedakan atas:
a. Rencana Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
WEWENANG DAN PEMBINAAN
Menerangkan bagaimana pemeritah mengatur penataan ruangan agar lebih terorganisir. Seperti :
a. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Dll
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
3.2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman
KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini menerangkan arti–arti dari sebuah wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Dll
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkunganyang sehat, aman, serasi, dan teratur. dll
PERUMAHAN
Dalam bab ini menerakna bagaimana hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan disesuaikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
b. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
c. Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dll
PERMUKIMAN
Menerakan bagaimana pengolahan dalam membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman lainnya, seperti :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya. Dll
PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2) Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama. Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.
PEMBINAAN
Merangkan bagaimana pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan pemukiman. Seperti :
a. Pemerintah melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan, perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
b. Pemerintah melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
KETENTUAN PIDANA
Menjelaskan tentang sangsi-sangsi (dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah. Seperti : Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
KETENTUAN LAIN-IAIN
Menjelaskan hukuman selain sangsi pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
RESUME :
Menjelaskan tentang sangsi-sangsi (dikhususkan pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang sudah ditentukan pemerintah. Seperti : Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
KETENTUAN LAIN-IAIN
Menjelaskan hukuman selain sangsi pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
RESUME :
Dalam melakukan penataan ruang, harus sesuai dengan Undang-Undang yg ada yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Tata Ruang. Sebagaimana yang telah diatur bahwa dalam penataan ruang harus sesuai dengan asas dan tujuannya yaitu pemanfaatan ruang secara terpadu dan berwawasan lingkungan. Hal ini ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan haknya atas kenyamanan, namun masyarakat pun berkewajiban memeliharanya. Fungsi tata ruang tergantung dari perencanaanya yaitu yang dibedakan berdasarkan wilayahnya
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 Tentang Pemukiman, ketika hendak membangun pemukiman harus berlandaskan pada asas manfaat dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, dan dalam lingkup binaan pemerintah harus mampu membimbing masyarakat untuk mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. dll
Jadi agar semua sesuai dengan tujuan, maka harus memperhatikan Undang-Undang yang ada karena semua peraturan sudah tercantum di dalamnya, dan kita pun terbebas dari hukum pidana yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar