●PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik
nasional adalah asas , haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang
pembinaan, perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka susunlah strategi nasional.Misalnya strategi
jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran – sasaran dan tujuan
yang telah ditetapkan oleh politik nasional.
●DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN
STRATEGI NASIONAL
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraaan menurut UUD 1945 .sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD
1945 merupakan “suprastruktur politik” .
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus
dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan
politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh
presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima
GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan.
Salah
satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan
adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota.
●PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL INDONESIA
Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan
politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.Mekanisme
penyususunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik
diatur oleh Presiden/ Mandatris MPR.Dalam melaksanakan tugasnya Presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinatif, seperti Dewan Stabilitas Ekonomi, Dewan Pertahanan
Keamanan Nasional,dll
Selanjutnya
proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat ini dilakukan setelah
presiden menerima GBHN, kemudian menyusun program kabinet dan memilih para
menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Jika politik nasional
ditetapkan oleh Presiden/Mandataris MPR, maka strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen sesuai dengan
bidangnya atas petunjuk presiden.
●POLITIK PEMBANGUNAN
NASIONAL
1.
Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.Pelaksanaannya
mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan
kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta
kukuh kekuatan moral dan etikanya.Tujuan pembangunan nasional itu sendiri
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa
Indonesia.Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,
tetapi juga merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia.Maksudnya adalah
setiap warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Keikursertaan
setiap warga negara dalam pembangunan nasional dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti mengikuti program wajib belajar, membayar pajak, melestarikan
lingkungan hidup, mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, dan sebagainya.
Pembangunan
nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras,
serasi, dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera
lahir dan batin.
Pembangunan
yang bersifat lahiriah dilaksanakan untuk memenuhikebutuhan hajat hidup fisik
manusia, misalnya sandang, pangan, perumahan, pabrik, gedung perkantoran,
pengairan, sarana dan prasarana transportasi dan olahraga, dan
sebagainya.Sedangkan contoh pembangunan yang bersifat batiniah adalah
pembangunan sarana dan prasarana ibadah, pendidikan, rekreasi, hiburan,
kesehatan, dan sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan nasional
itu berlangsung, kita harus memahami manajemen nasional yang te-rangkai dalam
sebuah sistem.
2.
Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.Layaknya sebuah sistem,
pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi
kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada
dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai,
struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai
tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus
kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan
(policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Pembangunan
politik dalam negeri diharapkan dapat terus tumbuh dan berkembang bersama
dengan bidang-bidang kehidupan lain di dalam masyarakat agar dapat memberikan
kontribusi ataupun pengaruh yang optimal demi terwujudnya suatu sistem politik
nasional yang berkedaulatan pada rakyat yang demokratis dan terbuka.
Pembangunan politik di dalam negeri dilaksanakan berdasarkan beberapa program
sebagai berikut:
Program
perbaikan struktur politik, memiliki tujuan untuk menyempurnakan konstitusi
yang sesuai dengan dinamika kehidupan politik nasional dan aspirasi masyarakat
serta perkembangan lingkungan strategis internasional, mengembangkan institusi
politik demokrasi, dan menciptakan netralitas pegawai negeri sipil, polisi dan
militer, serta menguatkan mekanisme pelaksanaannya.Sasaran dalam program ini
berupa terwujudnya suatu struktur politik yang demokratis, yang memiliki pokok
pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan dalam mewujudkan
peningkatan lembaga-lembaga negara di dalam menjalankan peran, fungsi dan
tugasnya.
Program
peningkatan kualitas proses politik, memiliki fungsi dari program peningkatan
kualitas proses politik yaitu untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, meningkatkan kualitas partai-partai politik, dan organisasi
kemasyarakatan serta partisipasi politik oleh seluruh rakyat. Sasaran dari
program tersebut yaitu terwujudnya pemilu yang demokratis dan transparan.
Program
pembangunan budaya politik, tujuan suatu program ini yaitu untuk meningkatkan
kesadaran serta pemahaman dari masyarakat terhadap hak dan kewajiban
politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi serta kapasitas kontrol politik
oleh masyarakat, serta membangun suatu karakter bangsa yang kuat sebagai
identitas diri suatu bangsa sehingga terciptanya suatu masyarakat Indonesia
yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil
dan makmur. Adapun sasaran dari program ini yaitu untuk memenuhi hak dan
kewajiban politik seluruh masyarakat secara maksimal sesuai pada kedudukan, fungsi,
dan perannya dalam sistem politik nasional.
Hubungan
Luar Negeri
Hubungan
antara politik luar negeri dan Indonesia dipengaruhi oleh dinamika yang terjadi
baik di dalam maupun di luar negeri. Kinerja hubungan dan politik luar negeri
akan bergantung pada kenyataan politik di dalam negeri yang secara langsung
maupun tidak langsung akan mempengaruhi diplomasi sebagai manifestasi politik
luar negeri. Juga sebaliknya, pelaksanaan politik luar negeripun dipengeruhi
oleh suatu perubahan yang mendasar di dalam tata hubungan internasional, baik
tingkat regional maupun internasional.
Program
penguatan politik luar negeri dan diplomasi, tujuan dari program tesebut yaitu
untuk meningkatkan peran dan partisipasi Indonesia dalam berbagai kerjasama
internasional baik yang bersifat bilateral, regional, ataupun multilateral yang
memiliki orientasi pada kepentingan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan
kemandirian bangsa. Sasaran dari program
ini yaitu adanya peningkatan kualitas dan kinerja dari seluruh aparatur penyelenggara
hubungan luar negeri serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana
penyelenggaraan hubungan luar negeri.
Program
peningkatan kerjasama ekonomi luar negeri, fungsi dari program ini yaitu untuk
mencari peluang dan potensi diri bangsa di luar negeri serta meningkatkan
dukungan dari masyarakat luar negeri dalam rencana pemulihan ekonomi.Sasaran
dari program tersebut yaitu mewujudkan peningkatan dukungan dari dunia
internasional kepada Indonesia dengan tujuan sebagai pemulihan dan perbaikan
perekonomian nasional serta dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Program
perluasan perjanjian ekstradisi, tujuan dari program perluasan perjanjian
ekstradisi yaitu untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam melakukan
pemberantasan kejahatan lintas batas (pencurian batas negara) dan melakukan
operasi keamanan yang berdimensi internasional. Dan sasaran dari program
tersebut yaitu terbinanya suatu kerjasama Internasional dalam upaya
pembarantasan kesejahteraan lintas batas serta terwujudnya suatu perjanjian
ekstradisi dengan negara-negara yang lain.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga
lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya
sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen
nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi
perkembangan proses pembelajaran {learning process) maupun penyempurnaan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil
guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional.
Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem
sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, rungsi
serta lingkungan yang mempengaruhinya.
OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru
setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU
No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau lazim disebut UU Otonomi
Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan
sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar,
perubahan yang paling tampak adalah terjadinya pergeseran-pergeseran kewenangan
dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggungjawab
tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi pada tingkat daerah
yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan pemberian otonomi tetap seperti
yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan
pembangunan.
Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan
perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan
pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan,
diselenggarakan secara proporsional sehingga saling menunjang.
Dalam
UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni :
a. politik
luar negeri,
b. pertahanan
dan keamanan,
c. moneter/fiskal,
d. peradilan
(yustisi),
e. agama.
Beberapa penerapan Implementasi
Polstranas (Politik Strategi Nasional) dalam berbagai bidang, berikut ini
adalah contohnya.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan
A. Implementasi politik dan strategi
nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum
di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional
yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan
hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang– undang.
5. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia (KNRI), untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak
manapun.
7. Mengembangkan peraturan
perundang–undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak
asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
B.
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu
pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan
memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi
seluruh rakyat.
- Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan
ilmu pengetahuan dan teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama
uasaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk
yang berbasis sumber daya local.
- Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat
proses pengentasan masyarakat dari kemiskinan dan mengurangi pengangguran,
yang merupakan dampak krisis ekonomi.
- Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna
membangkitkan sektor riil terutama pengusaha kecil,menengah dan koperasi
melalui upaya pengendalian laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada
tingkat yang realistis, dan suku bunga yang wajar serta didukung oleh
tersedianya likuiditas sesuai dengan kebutuhan.
- Menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan mengurangi defisit anggaran melalui peningkatan disiplin anggaran,
pengurangan susidi dan pinjaman luar negeri secara bertahap, peningkatan
penerimaan pajak progresif yang adil dan jujur , serta penghematan
pengeluaran.
- Mempercepat rekapitulasi sektor perbankan dan
restrukturisasi utang swasta secara transparan agar perbankan nasional dan
perusahaan swasta menjadi sehat, terpercaya, adil,dan efisien dalam
melayani masyarakat dan kegiatan perekonomian.
- Melaksanakan restrukturisasi aset negara, terutama
asset yang berasal dari likuidasi perbankan dan perusahaan, dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara transparan dan
pelaksanaannya dikonsultasikan. dengan Dewan Perwakilan Rakyat,
Pengelolaan aset negara diatur dengan undang–undang.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur
pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur
dengan undang–undang.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa
dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang
menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai
peraturan perundang–undangan dibidang politik.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan pada
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar.
C.
Implementasi politik strategi
nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk
menyelesaikan masalah– masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan
undang–undang.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan
tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan
semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat,
dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang
dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata
hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik serta mengembangkan sistem dan
penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan
perundang–undangan dibidang politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam
memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi
pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara dan
meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan,
kelompok profesi dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan
komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yaitu
demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi
hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang
dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan nonpartisan
selambat–lambatnya pada tahun 2004.
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and
character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu,
rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional Indonesia
dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional
Indonesia dalam bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam
merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara
Majelis Permusyawaratan Negara.
D.
Implementasi poliitik strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan:
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama
ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun
kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan
kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan
regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara
bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara
penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.
http://tonyahmad007.wordpress.com/2013/06/10/politik-dan-strategi-nasional-otonomi-daerah-implementasi-polstranas-keberhasilan-polstranas/
http://olestyck.wordpress.com/2013/05/26/kegiatan-yang-merupakan-implementasi-politik-strategi-nasional/