Latar Belakang
Filosofis Wawasam Nusantara
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang
mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki
inovasi.
Nilai –
nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, sebagai berikut :
1. Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila
Persatuan Indonesia
2. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara
merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber
kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan
politik Negara tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti
territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak
itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana +
69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila
Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan
yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang
antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang
berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang
antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang
memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata
lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan
atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau
kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang
mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah
tiap-tiap pulau berbeda-beda.
Dasar
Pemikiran Wawasan Nusantara
Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali
dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu,
pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan
pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari :
a.Pemikiran Berdasarkan Falsafah
Pancasila
Bahwa
wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia
merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
b.Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan
kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang
tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang
sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain.
Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai
Negara Kepulauan (Negara Maritim).
c.Pemikiran
Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI,
tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang
terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
d.Pemikiran
Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan
kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah
yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan
Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk
mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
2.12
Dasar Hukum
Dasar hukum wawasan nusantara telah diterima
sebagai konsepsi politik
kewarganegaraan yang tercantum dasar-dasar berikut ini :
1) Ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tangal 22
Maret 1973
2) TAP MPR No. IV/ 1978/ 22/ Maret/1978
tentang GBHN
3) TAP MPR No. II/ MPR/ 1983/ 12/ Maret/ 1983
Ruang
lingkup Wawasan Nusantara dalam TAP dalam TAP MPR 83 dalam mencapai tujuan
pembangunan Nasional antara lain :
a) Kesatuan politik
b) Kesatuan ekonomi
c) Kesatuan sosial budaya
d) Kesatuan pertahan keamanan
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
A. Pengantar Impementasi Wawasan
Nusantara.
Wawasan
nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan
politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola
pikir,pola sikap,dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan
golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap
peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh
wilayah negara,sehingga menggambarkan sikap dan perilaku,paham serta semangat
kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati
diri bangsa Indonesia.
B.
Pengertian Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
C. Unsur
Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara.
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar ,yaitu :
1. Wadah
(Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia
yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keanekaragaman
budaya.Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur pilotik.
2. Isi
(Content).
Isi adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional
yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.Isi menyangkut dua hal yang
esensial,yaitu
:
a. Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan
tujuan
nasional.
b. Persatuan
dan kesatuan dalam keBhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
3. Tata Laku
(Conduct)
Tata laku
merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,yang terdiri :
a. Tata laku
batiniah, mencerminkan jiwa,semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa
Indonesia.
b. Tata laku
lahiriah, tercermin dalam tindakan,perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
D. Asas
Wawasan Nusantara.
Asas wawasan
nusantara merupakan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang
harus
dipatuhi,ditaati,dipelihara dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen
pembentuk
bangsa Indonesia (suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama.
Asas wawasan
nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama.
Ketika
menegakkan dan merebut kemerdekaan,kepentingan bersama bangsa Indonesia
adalah
menghadapi penjajahan secara fisik dari bangsa lain.tujuan yang sama adalah
tercapainya
kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. Keadilan.
Yang berarti
kesesuaian pembagian hasil dengan andil,jerih payah usaha dan kegiatan
baik orang
perorangan,golongan,kelompok maupun daerah.
3.
Kejujuran.
Yang berarti
keberanian berpikir,berkata dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang
benar
biarpun realita atau ketentuan itu pahit an kurang enak didengarnya.
4.
Solidaritas.
Yang berarti
diperlukannya rasa seti kawan,mau memberi dan berkorban bagi orang
lain tanpa
meniggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja
sama.
Brarti
adanya koordinasi,saling pengertian yang didasarka atas kesetaraan sehingga
kerja
kelompok,baik kelompok yang kecil maupun kelompok yang lebih besar dapat
tercapai demi terciptanya sinergi yang lebih baik.
6.
Kesetiaan.
Kesetiaan
terhadap kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.Jika kesetiaan terhadap
kesepakatan
bersama ini goyah apalagi ambruk,dapat dipastikan bahwa persatuan dan
kesatuan
dalam keBhinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan.Ini berarti hilang
nya negara
kesatuan Indonesia.
E. Arah
Pandang.
Dengan latar
belakang budaya,sejarah,kondisi,konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan
strategis,arah pandang wawasan nusantara meliputi :
a. Arah
pandang ke dalam, mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan
berusaha
untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab
timbulnya
disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpelihara
nya
persatuan dan kesatuan dalam keBhinekaan.
b. Arah
pandang ke luar, mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya,bangsa
Indonesia
harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek
kehidupan,baik
politik,ekonomi,sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi
tercapainya
tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. Fungsi.
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman,motivasi,dorongan,serta rambu-rambu
dalam
menentukan kebujaksanaan,keputusan,tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa,
dan bernegara.
G.Tujuan.
Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek
kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih tinggi mengutamakan kepentingan nasional daripada
kepentingan
individu,kelompok,golongan,suku bangsa atau daerah.
Sumber :