DEMOKRASI
A. PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Istilah “demokrasi” berasal dari
Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan
dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah
sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18,
bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga
dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi
menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini
disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator
perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam
kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat
(kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan
yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
A. Pengertian dan
Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi
1. Pengertian
Demokrasi
Secara etimologis,
demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk
dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara
bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan
tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir
seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan
mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul
dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman
Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan
demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam
Demokrasi
Menurut cara
penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Langsung
- Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip
ideologi, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
- Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang
menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Formal
- Demokrasi Material
- Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang
dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
- Demokrasi Sistem Parlementer
- Demokrasi Sistem Presidensial
3. Prinsip-Prinsip
Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie
merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian
kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan
individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang
berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus,
persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang
pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak
asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme
politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang
mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara
demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep
yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang
kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang
berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama,
masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan
bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan
umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses
pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini
menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung
kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya
dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan
kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol
masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara
sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses
Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Pengertian
Masyarakat Madani
Masyarakat madani
adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di
hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam
mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat
menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat
Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara
masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo,
bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling
mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat
ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani
dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai
keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya,
masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol
bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan
dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah
terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan
yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan
adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi
sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan
toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut
Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi
dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya
partisipasi.
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi
di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959
Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa
ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai
berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian
diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan
memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok
diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan
bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala
negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan.
2. Periode 1959-1965
(Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i
Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai
“Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat
berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi
Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi
yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain
itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif
terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998
(Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi
pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan,
terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya
peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde
Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi
pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik,
campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa
mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode
1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi
ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden
kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya
presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat
terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi
keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi
Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam
fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
D. Menampilkan
Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari- hari
Beberapa karakteristik
yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa
demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap
kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil,
dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal
untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum
yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum
yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum
yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang
jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
1.Prinsip-prinsip Demokrasi
Pancasila
Ahmad Sanusi
mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan
Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang
Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan
kecerdasan
c.Demokrasi yang
berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan
rule of law
e.Demokrasi dengan
pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak
asasi manusia
g.Demokrasi dengan
pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan
otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang
berkeadilan social
Demokrasi Pancasila
mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan
untuk:
a. Kesejahteraan
rakyat
b. Mendukung
unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan
kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan
kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani
dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan
manusia dengan Tuhannya.
2.Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945
(setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi
Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1. Ayat (1) berbunyi:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum
yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2. Ayat (2) berbunyi:
“Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah
bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950
pasal 1:
1. Ayat (1) berbunyi:
“Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2. Ayat (2) berbunyi:
“Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh
pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah
suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat
dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik
yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak
dasar
a.Demokrasi pada masa
pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan
revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi
kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak
catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan
tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama,
pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara
konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat
Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang
kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk
masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi
parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi
parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua
elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di
Indonesia.
Pertama, lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas
(pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan
kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk
berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun
Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan
Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa
pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan
otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk
berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah.
Pertanyaan yang
kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?.
Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian
banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan
tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi
presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan
Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan
ideologi nasional.
Ketiga, dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin
(1959-1965)
Demokrasi terpimpin
merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa
demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya
system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system
politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar
manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa
demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi
kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat
dan daerah.
d.Demokrasi pada masa
Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi
kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik
bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan
Umum.
Keempat, pelaksanaan
hak dasar waega Negara.
Demokrasi pada masa
Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa
pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.
Pertama, diberikannya
ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan
dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya
system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang
diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu
saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.
Pertama, Pemilu yang
dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
3.Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan
Umum
Salah satu cirri
Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan
umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak
rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih
pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala
daerah.
Pemilihan umumbagi
suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi
politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
(1)Untuk mendukung
atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
(2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
(2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
(3)Rakyat melalui
perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan
eksekutif.
b.Tujuan Pemilihan
Umum
Pada pemerintahan yang
demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan
pemilihan umum adalah
(1)Melaksanakan
kedaulatan rakyat
(2)Sebagai perwujudan
hak asas politik rakyat
(3)Untuk memilih
wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan
wakil Presiden.
(4)Melaksanakan
pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
(5)Menjamin
kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan
Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
(1)Mekanisme untuk
menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
(2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
(3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
(2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
(3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Salah satu pilar
demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga
kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam
peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis
lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga jenis
lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki
kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif,
lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif
dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki
kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh
masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi
masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum
legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan
presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak
wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian
warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai
tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan rakyat yang
dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas.
Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak
menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat
memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu
pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir
lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola,
bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal
sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada
masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak
pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu,
misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi di
Indonesia
Semenjak kemerdekaan
17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara
demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab
kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga
secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui
mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa
demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan
pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan
demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa
Demokrasi
Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk
melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam
demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang.
Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang
menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
KESIMPULAN
Demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada
intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu
kebenaran.
B. KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Konsep
Demokrasi
Definisi demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti
politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun
praktek, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukanlah rakyat
keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses
ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu –
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang
terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika
kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang
sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
b.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan
Negara
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas
dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara ynag b ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicspainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
a)
Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal dari
bahasa Latin Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berati
rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2.
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu:
-
Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
-
Kekuasaan eksekutif
(kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan),
-
Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-
Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias
Politica oleh John Locke
3.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a)
Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b)
Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c)
Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem
Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu:
sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem
pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan
campuran.
4.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil
bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup
dan jiwa bangsa; kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum
bangsa dan negara; serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5.
Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di
dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3.
Persatuan
Indonesia;
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
a)
Badan
Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1.
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
(a)
Badan usaha
milik negara (BUMN).
(b)
Departemen
beserta aparat di bawahnya.
(c)
Lembaga pemerintahan
bukan departemen.
2.
Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan:
(a)
Pemerintah
pusat
(b)
Pemerintah
provinsi.
(c)
Pemerintahan
daerah.
b)
Hal
Pemerintahan Pusat
1)
Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2)
Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3)
Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4)
Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI,
5)
Hal
Pemerintahan Wilayah,
6)
Hal
Pemerintahan Daerah.
C. PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai suatu
bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara dengan berbagai
karakteristiknya, yakni suatu bangsa yang sarat dengan ke bhinekaan serta berbagai
dimensi kemajemukannya.
Negara kepulauan yang terbatang luas ini, secara
empirik telah ditunjukan oleh pengalaman sejarahnya, yang selalu dalam kerangka
kesatuan wilayah. Mulai dari Zaman kedatuan Sriwijaya hingga kerajaan Majapahit
upaya menyatukan wilayah Nusantara telah dilakukan. Namun zaman juga mencatat
bahwa tantangan untuk menyatukan wilayah kerap kali menguji keinginan
penyatuan wilayah. Sebagai bukti bahwa Kerajaan di Nusantara pernah gagal
dalam mempertahankan eksistensinya, sehingga masyarakat bangsa menjadi pecah
dan porak poranda. Akibatnya penjajah dengan leluasa menginjakkan kakinya selama
tiga setengah abad lamanya.
Realitas ini ternyata membuahkan kesadaran baru, yang
berkembang melalui kebangkitan nasional (1908) dan diteruskan sumpah
pemuda sebagai wujud keinginan generasi muda menuangkan satu tekad (1928),
dan puncaknya adalah Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Mencermati realitas ini, maka diperlukan upaya-upaya tertentu, agar setiap warga bangsa memiliki kesadaran yang tinggi terhadap tanah airnya. Kesadaran ini harus tumbuh dan berkembang sebagai wujud tanggung jawab, dan bukan hanya sebagai kepentingan sesaat belaka.
Sisi lain yang harus diagendakan menjadi perhatian adalah kemajuan dibidang ilmu pengetahuan teknologi dan seni. Dalam praktik kehidupan kemajaun ilmu pengetahuan teknologi dan seni disamping memiliki segudang keunggulan ternyata memiliki dampak pengiring negatif kepada eksistensi bangsa.
Terkait dengan globlisasi yang ditandai dengan semakin
kuatnya pengaruh institusi kemasyarakatan internasional, negara-negara maju
yang serta merta ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, social
budaya hingga pertahanan dan keamanan global. Realita ini akan mengkondisi
tumbuhnya berbagi konflik kepentingan, baik antara negera maja dan negara
berkembang, antara negara berkembang dan berbagai institusi internasional,
maupun antar negara berkembang. Sisi lain isu global yang manifestasinya
berbentuk demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut serta
mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Globalisasi yang disertai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetuhuan teknologi dan seni, utamanya di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi, membuat dunia menjadi transparan seolah menjadi hamparan luas yang tanpa batas. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yakni struktur global. Kondisi inilah yang memberikan pengaruh secara tajam dengan menyentuh sector kehidupan, mulai dari pola pikir, pola tindak dan pola laku masyarakat Indonesia. Pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi mental spritual Bansa Indonesia selain itu pula globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Untuk mengatasi segala kemungkinan tersebut diperlukan pembekalan kepada segenap warga bangsa suatu kemampuan bela negara sehingga berbagai kemungkinan yang sengaja mengancam kelangsungan hidupa bangsa mampu di cegah secara dini.
Kemampuan kemampuan ini dituangkan dalam bentuk
pendidikan pendahuluan bela negara (PPBN) yang tujuannya untuk menigkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa pendidikan bela negara melalui warga negara yang berstatus mahasiswa, dilakukan pendidikan kewarganegaraan/kewiraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar