BAB 1
.Pengantar Hukum Pranata Pembangunan
1.1 . PENGERTIAN HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
PENGERTIAN
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN MENURUT TEORI
HUKUM
adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan
oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis.
PRANATA
adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat
dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi
berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi
PEMBANGUNAN adalah perubahan
individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat di artikan bahwa hukum
pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur
suatu sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang di miliki oleh
kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup
bersama.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Dapat disimpulkan bahwa, pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public.
Hukum pranata pembangunan memiliki
empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok
dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan
sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2. Sumber
daya alam
Sumber daya
alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai
sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3. Modal
Modal faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Pranata pembangunan bidang
arsitektur (Gedung/Bangunan) memliki kebijakan-kebijakan yang telah di atur
oleh badan atau kantor pemerintah. Kebijakan tersebut memliki perangkat hukum
antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya yang memiliki hubungan
keterikatan. Dengan elemen pelaksanaannya yang berasal langsung di bawah
keputusan Presiden.
Pembangunan dan masalah kepranataan
di bidang arsitektur begitu banyak dan sudah menjadi umum. KKN yang terjadi
setiap proyeknya sudah sering dilakukan dan setiap KKN yang terjadi akan selalu
di usahakan menjadi sesuatu yang legal di mata pemerintah dan umum. Kesalahan
juga terjadi saat pengawasan berlangsung, pengawasan yang dilakukan tidak
berjalan dengan baik. Akibatnya harga yang diajukan kepemrintah melampaui batas
normal harga pasaran (lebih mahal di banding dengan harga pasaran).
1.2 . STRUKTUR HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
1. Legislatif
(MPR-DPR), Sebuah anggota parlemen yang membuat sebuah peraturan hukum.
2. Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), sebaagai
pelaksana perundang - undangan yang telah di buat oleh DPR.lalu
kepolisain (POLRI) juga institusi hukum
lainnya juga berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan.
3. Yudikatif
(MA-MK) sebagai lembaga penegak keadilan
Mahkamah
Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN)
se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik, sedangkan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengadili perkara peraturan Perundang - undangan.
4. Lawyer
atau pengacara, adalah suatu pihak yang membantu mewakili klien untuk sebuah
perkara masalah di pengadilan,
Di Indonesia, struktur dari hukum
pranata pembangunan hingga saat ini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Undang-undang yang dibuat oleh DPR&MPR dilaksanakan oleh pemerintah.
Disini, pemerintah harusnya dapat berlaku sesuai dengan apa yang tercantum
dalam UU tersebut. Namun pada kenyataanya, banyak sekali hal yang tercantum
dalam UU namun tidak terwujud.
Misalnya saja untuk masalah HAM (Hak
Asasi Manusia) dimana UU memberikan hak kepada seluruh warga RI tanpa
terkecuali. Salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat. Namun masih saja
suara dari rakyat kecil tidak didengarkan.Pemerintah tetap berlaku semaunya,
tanpa peduli dampak yang diterima oleh masyarakat. Harusnya pemerintah
mendengarkan lalu mewujudkan apa yang menjadi keinginan mereka.
Kemudian pengacara. Pengacara
sekarang sudah tidak lagi berpihak kepada yang benar, melainkan kepada UANG.
Siapa yang membayarnya lebih besar, dialah yang dibela. Padahal seharusnya
pengacara disini berfungsi untuk mewakili klien yang sedang berperkara di
pengadilan (jubir=juru bicara), yang berarti ia harus menceritakan apa yang
sebenarnya terjadi, bukan apa yang telah direkayasa klien.
1.3
.CONTOH-CONTOH UMUM ATAU STUDI BANDING HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Berikut
contoh dari Hukum Pranata Pembangunan
1.4 .RESUME
HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Setelah saya memahami mengenai
pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan,Struktur dan contoh umum dari Hukum
Pranata Pembangunan, kesimpulan yang dapat saya ambil yaitu sebelum kita mendirikan
bangunan, sebagai arsitek kita harus memperhatikan segala peraturan-peraturan
yang ada mengenai perizinan pembangunan agar tidak ada pihak yang dirugikan dan
tidak ada yang menyalahi hukum yang ada. Selain itu kita harus memperhatikan 4
unsur utama dalam Hukum Pranata Pembangunan yaitu manusia, sumber daya alam,
modal dan teknologi karena keempat unsur tersebut lah yang mendasari hukum
pranata pembangunan. Tanpa memperhatikan keempat unsur tersebut maka
pembangunan tidak akan berjalan baik
SUMBER :