KEWARGANEGARAAN
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
•A.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam UU No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan
Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep.
Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah
Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan
penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Latar
Belakang,Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada
hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah
suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi
penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan
bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan
selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan
international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam
kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan
menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral
keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa
di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai
dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat
perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan
yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi,
sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia
tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi
pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat
perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi
globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran
bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
LANDASAN
HUKUM
Indonesia
memiliki landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. UUD 1945
a. Pembukaan
UUd 1945, alinea kedua dan keempat ( cita-cita, tujuan, aspirasi bangsa
Indonesia tentang kemerdekaan)
b. Pasal 27
(1), kesamaan kedudukan warga Negara didalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27
(3), hak dan kewajiban warga Negara dalam upaya warga Negara.
d. Pasal 30
(1), hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
e. Pasal 31
(1), hak warga Negara pendapatan pendidikan.
2. UU nomor
20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. Surat
Keputusan Dirjen DIKTI Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan
kelompok pengembangan kepribadian dan perguruan tinggi.
TUJUAN
Adapun
tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan yaitu :
1. Supaya
mahasiswa dapat saling menghargai kepada sesama baik perbedaan agama, ras,
ataupun suku.
2. Supaya
mahasiswa dapat menguasai permasalahan yang ada di bidang politik, hukum,
ataupun HAM.
3. Supaya
mahasiswa dapat memiliki sikap tenggang rasa, saling menghormati, dan cinta
terhadap tanah air.
4. Supaya
mahasiswa dapat berpikir berintelektual dan kritis dalam menghadapi suatu masalah.
5. Supaya
mahasiswa menjadi warga Negara yang baik dan mampu menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa.
PENGERTIAN
BANGSA
Bangsa
adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa
memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya
memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.
PENGERTIAN
NEGARA
Negara
adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya
pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua
peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan
untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga
Negara Indonesia.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Contoh-contoh
dari hak yaitu :
1. Kita
sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan
pendapat.
2.
Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari.
3.
Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan
berintelektual.
4. Kita
sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak
kekerasan.
Contoh-contoh
dari kewajiban warga Negara :
1. Kita
sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari
serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2. Kita
sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita
sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita
sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan
aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita
sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib
belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.