Pengertian
Amdal dan UKL-UPL
" Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal,adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan."
"Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup,
yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan."
Siapa yang wajib memiliki Amdal ?
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal." [pasal 22 (ayat 1)]
Siapa yang wajib memiliki UKL-UPL?
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam
kriteria wajib amdal wajib memiliki UKL- UPL. [pasal 34 ayat (1)]
Maksud dan Tujuan UKL/UPL dan Sistematiknya?
UKL/UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang harus dan wajib di miliki oleh semua perusahaan yang mempunyai
aktifitas bisnis / produksi yang berdampak terhadap lingkungan. Apabila UKL/UPL
diterapkan secara Konsisten pasti dapat mengurangi dan mengantisipasi
kemungkinan dampak negatif yang muncul bagi lingkungan dan masyarakat sehingga
bisa meningkatkan image perusahaan.
Masyarakat merupakan focus dalam
studi AMDAL sehingga AMDAL bersifat terbuka untuk umum. BAPEDAL/BAPEDALDA dan
pemrakarsa wajib mengumumkan secara luas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan
yang membutuhkan studi AMDAL agar masyarakat luas dapat memberikan tanggapan
yang disalurkan lewat Komisi, terutama bagi masyarakat yang berkepentingan
langsung dengan keberadaan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Kriteria usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:
1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
2.
Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
3.
Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber
daya alam dalam pemanfaatannya;
4.
Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial
dan budaya;
5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan
mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar
budaya;
6. Introduksi
jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan
nonhayati;
8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
9. Penerapan
teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi
lingkungan hidup. [pasal
23]
Usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL,
wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup ( SPPL), kecuali kegiatan usaha mikro dan kecil. [pasal 35].
Salah satu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang
diterbitkan pada tahun 2012, yaitu peraturan teknis terkait terbitnya PP Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan
Masyarakat Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelibatan masyarakat
dalam proses Amdal, dimulai dari pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan
yang saat ini hanya dilakukan 10 (sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang
dilibatkan dalam proses Amdal, penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam
keanggotan Komisi Penilai Amdal, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Dengan
terbitnya PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam
Proses Amdal dan Izin Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun
2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Sumber :